Pemkab Gumas dan DPRD Gumas Teken Nota Kesepakatan

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 10 Agustus 2022 17:20WIB
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Ketua DPRD Gumas didampingi Wakil Ketua I dan II melakukan serahterima naskah nota kesepaktan yang telah ditandatangani bersama.

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri sidang paripurna masa persidangan III Tahun 2022 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gumas, Rabu (10/8/2022).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman G. Sahidar didampingi Wakil Ketua I Binartha dan Wakil Ketua II Neni Yuliani.

Sidang ini merupakan rapat paripurna ke-5 dalam rangka penandatanganan dan penyerahan naskah nota kesepakatan antara Pemkab Gumas dan DPRD Kabupaten Gumas terhadap perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas dan Pelapon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 serta penutupan masa sidang III dan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2022.

Dalam sambutannya Bupati Gumas meminta agar eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi.

Untuk diketahui ada beberapa catatan penting setelah pembahasan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2022 yaitu kesepakatan terkait anggaran tambahan untuk penyertaan modal PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, dan menganggarkan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Gumas,” ucap Bupati.

Bupati kembali mengingatkan agar semua Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan anggaran dapat memperhatikan sisi skala prioritas dari program masing-masing dan tetap memperhatikan visi misi Bupati Gumas. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Pakar Kehutanan: Pengambilalihan Lahan Perkebunan oleh Satgas Bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun…