Polda Kalteng Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Januari-Februari

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Rabu, 16 Maret 2022 19:00WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto musnahkan sabu hasil pengungkapan Januari - Februari 2022.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2.059,71 gram narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng periode Januari-Februari 2022, Rabu (16/3/2022).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dihadiri Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, dan perwakilan Kejati Kalteng serta BPOM Palangka Raya. 

Pemusnahan diawali dengan pengetesan barang bukti oleh BPOM Palangka Raya, sabu kemudian dimasukkan ke cairan pembersih yang telah disiapkan. 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan pengungkapan akan terus dilakukan dengan bersinergi ke seluruh stakeholder di Kalteng sampai peredaran narkoba bersih di Bumi Tambun Bungai. 

“Kita terus merapatkan barisan untuk pemberantasan peredaran narkoba, karena diketahui Kalteng sudah menjadi market, dan bukan jalur perlintasan seperti tahun dulu,” terangnya. 

Kapolda mengimbau masyarakat untuk melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan sekitar, keluarga hingga teman. 

“Laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Apabila sudah terjerumus narkoba maka masa depan akan rusak. Tidak ada efek positif jika masuk ke ranah narkoba,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Januari 2022 berupa tiga kasus dengan 4 tersangka dan jumlah barang bukti mencapai 1.361,41 gram. Sementara Februari 2022, ada empat kasus diungkap dengan 7 tersangka dan barang bukti sebanyak 698,30 gram. 

Adapun Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi penyumbang barang bukti narkoba terbanyak dengan total 1.433,37 gram lewat 5 kasus dan 7 tersangka, disusul Kabupaten Lamandau 1 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti 577,95 gram, Kota Palangka Raya dengan 1 kasus dan barang bukti sebanyak 48,39 gram. ***

 

 

 

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Pakar Kehutanan: Pengambilalihan Lahan Perkebunan oleh Satgas Bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Pengambilalihan lahan perkebunan oleh Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No 6 tahun…