Warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, SI (39)ditangkap Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap didepan Gg V. A Jl. Kapt. Tandean Rt. 05 Selat Hilir Kecamatan Selat, Sabtu (23/04/2022) Pukul 23.35 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M. mengatakan, “Dari pelaku dapat kita amankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram (plastik + kristal), 1buah botol Fanta kosong, 1 buah Handphone merk Oppo warna merah,” ungkap Subandi.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***