Empat penjabat kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.
Pelaksana Harian Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain di Palangka Raya, mengatakan, sampai dengan saat ini penjabat kepala daerah kurang lebih sudah empat, yang mengajukan (surat pengunduran diri). Namanya masih dirahasiakan.
Husain di sela Rakor Jajaran Kesbangpol se-Kalteng menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, para penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 diharuskan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri.
Adapun waktu pengajuannya adalah minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, penjabat kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, 40 hari sebelum pencalonan atau pada 4 Juli 2024 kemarin, sudah harus mengajukan,” terangnya seperti dikutip Senin (8/7/2024).
Karena penjabat kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka selain mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, juga diharuskan mengajukan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk yang di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Selanjutnya apabila kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka akan diproses pemberhentiannya sebagai ASN. ***