Satreskrim Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, mengamankan S (58), T (52) dan TH (47) terkait dugaan penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar milik PT. Karda Traders yang terjadi Wilayah Keamatan Lamandau, Minggu (22/5/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. menerangkan, kejadian penggelapan ini bermula saat Pelapor I (54) mendapat rekaman Video berupa pengambilan minyak BBM jenis Solar dari truk tangki dengan Nopol KH 8060 GO milik PT. Karda Traders yang dikemudikan S (58).
BBM Solar tersebut dijual Kepada TH(47) di Bengkel Mobil miliknya di jalan Lintas Trans Kalimantan, Kecamtan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, dengan jumlah Kurang lebih sebanyak tujuh galon ukuran dua puluh Liter.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamandau pada Kamis (26/05/2022).
“Atas kejadian tersebut PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sekitar sekitar Rp. 2.647.820,- (Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah)” ujar Kasatreskrim.
Terhadap terlapor beserta barang bukti berupa Rekaman Video transaksi jual beli BBM, satu lembar surat pengantar BBM, Satu buah drum kapasitas 200 (dua ratus) liter dan tujuh buah galon kapasitas 20 liter telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lamandau.
“Tiga orang telah Kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. ***