Kejaksaan Negeri Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp392 Juta

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Senin, 11 Desember 2023 19:21WIB
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Kajari  Luthcas Rohman, SH memberikan keterangan pers

Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan upaya Represif yaitu tindakan eksekusi terhadap 8 pelaku tindak pidana korupsi, serta pengembalian uang negara sebesar Rp392.059.200 dan barang bukti sebuah mobil  Fortuner.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Kajari  Luthcas Rohman, SH., MH didampingi Kasi Intel Dr. Amir Giri Muryawan, Kasi Datun  Plt. Kasi Pidsus  Bram Dhananjaya, SH serta Kasi Barang Bukti :Siswanto, SH pada Konferensi Pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Seduni (Hakordia) di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (11/12) menerangkan, untuk penanganan kasus pada tahun 2023  ini pihaknya telah melakukan penyelidikan sebanyak 1 perkara, penuntutan 2 perkara dan 5 kasus sudah dieksekusi dengan  pengembalian uang negara sebesar Rp79.305.000 dari terpidana Oktovianus dan Budi Prayitno untuk kasus peyimpangan penggunaan dana tahapan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara dari kasus perkara penyelenggaraan dan kegiatan perjalanan dinas dari Dinas Kominfo Kapuas dengan terpidana Dr.Junaidi .SE.S.KM.M.Kes.M.A.P telah mengembalikan sebesar Rp300.854.200.

Kemudian untuk terpidana Jaya .S.Pd  pelaku perkara penyelenggaraan dana desa telah mengamankan barang bukti satu unit mobil Sirion dan dari Tumon Abdurrahman, kejaksaan menyita sebuah mobil Fortuner yang kini sedang dalam pengajuan lelang ke pihak KPKNL Palangka Raya.

Guna menekan tingginya angka korupsi diwilayah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas melalui Bidang Intelijen  telah melaksanakan kegiatan atau upaya preventif yaitu penerangan hukum  pada 13 Kecamatan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilaksanakan secara on the road atau berkeliling ke kecamatan tersebut.

“Dengan penerangan hukum ini setidaknya mereka para pemangku kepentingan akan tahu dan sadar, untuk tidak mencoba melaksanakan kegiatan yang dapat bertentangan sebagaimana ketentuan hukum pidana,”katanya. ***

 

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bank Kalteng Cabang Kasongan dan Bapenda Sosialisasi ARD

PT Bank Kalteng Cabang Kasongan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan menggelar…