Pemerintah Kota Palangka Raya dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan Palangka Raya melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyedia dan Pembangunan Fasilitas Ketenagalistrikan dan Perjanjian Kerjasama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Kota Palangka Raya, di Ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (12/6/2024).
Penandatanganan MoU dilakukan Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan Manager PT. PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, Purwanto.
Hadir dalam acara tersebut Pj Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini; Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabag Hukum Setda Kota P. Raya, Bagian Pemerintahan Setda Kota P. Raya, serta jajaran PT. PLN (Persero) UP3 Palangka Raya.
Pj. Wali Kota menyampaikan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan pajak dan retribusi, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Pemko Palangka Raya dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Kalselteng dalam hal pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. ***