ARY EGAHNI Bebas Bersyarat

Reporter :
Editor :
Sabtu, 14 Juni 2025 06:43WIB
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya Ary Egahni usai mendengarkan vonis pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, tahun 2023 lalu.

Terpidana kasus korupsi, yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI, Ary Egahni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya.

Ary Egahni bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Dari hasil sidang, Ary Egahni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

Ary juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti kepada negara, yakni sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, di Palangka Raya, Jumat (13/6/2025) mengatakan, istri dari mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersebut mendapatkan pembebasan bersayarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya pada 11 Juni 2025. SK bebas bersyarat ini juga tertulis masa percobaan yang diberikan kepada yang bersangkutan berlaku sampai 14 Oktober 2027,” katanya.

Dia mengungkapkan, pembebasan bersyarat yang didapatkan Ary Egahni, merupakan hak bersyarat dari setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.

Kemudian, Ary juga telah membayar uang pengganti dan subsider yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada dirinya.

“Ary mendapatkan pembebasan bersyarat dengan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-901 Tahun 2025. Terlebih selama menjalani tahanan, Ary juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” ucapnya.

Murdiana juga mengatakan, selama menjalani pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Palangka Raya dan melakukan pembimbingan.

Dia menekankan, pembebasan bersyarat terhadap Ary Egahni telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

“Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F. Tetapi yang bersangkutan juga harus melakukan wajib lapor,” ujarnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

PETAKA KESULTANAN BANJAR MENUJU ISTANA NEGARA-Perayaan Detik Detik Proklamasi 17 Agustus 2025

Berdasarkan surat permintaan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Panglima TNI dan Markas Besar TNI Angkatan…