Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan sang isteri Ary Egahni dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili menyatakan, Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke satu pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara sejumlah Rp6.591.326.363,” ujarnya dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023).
Jika dalam waktu 1 bulan terdakwa Ben Brahim tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Ben dan Ary dijatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Terhadap vonis tersebut , Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum Ben dan Ary juga melakukan hal yang sama. ***