TERBUKTI KORUPSI Ben Brahim Divonis 5 Tahun, Ary Egahni 4 Tahun

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Selasa, 12 Desember 2023 17:05WIB
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat berusaha menenangkan isteri Ary Egahi yang menangis usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepada mereka

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan sang isteri Ary Egahni dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili menyatakan, Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke satu pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara sejumlah Rp6.591.326.363,” ujarnya dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023).

Jika dalam waktu 1 bulan terdakwa Ben Brahim tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Ben dan Ary dijatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Terhadap vonis tersebut , Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum Ben dan Ary  juga melakukan hal yang sama. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bank Kalteng Cabang Kasongan dan Bapenda Sosialisasi ARD

PT Bank Kalteng Cabang Kasongan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan menggelar…