Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yang telah menyeret dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim AU dan bendaharanya BP.
Sedangkan soal Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor apakah akan diperiksa atau tidak dalam kasus tersebut, Dauglas menyatakan, “Bisa jadi, tapi belum bisa saya pastikan,” ungkap Douglas seperti dikutip usai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang menyerahkan diri, Kamis (20/6/2024) malam.
Penyidikan saat ini fokus pada penggunaan dana hibah, dengan dugaan dana tersebut tidak digunakan sesuai tatanan yang seharusnya.
“Setiap pemerintah boleh memberikan hibah kepada instansi tertentu dengan tujuan pengembangan instansi tersebut, seperti KONI. Persoalannya sekarang apakah dana hibah tersebut digunakan sesuai dengan tatanan penggunaan yang benar,” kata Douglas.
Douglas menegaskan, penyidikan dilakukan dengan transparan. Penahanan terhadap AU dan BP dilakukan karena kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka, ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/0.2/Fd.2/06/2024 dan PRIN-09/0.2/Fd.2/06/2024 yang diterbitkan pada 20 Juni 2024. ***