Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PT PLN

Reporter : kaltengdaily
Editor : Kaltengdaily
Kamis, 4 Januari 2024 19:42WIB
Tersangka korupsi dugaan pengadaan batu bara PT PLN diamankan Kejati Kalteng

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menahan dua tersangka dugaan Tipikor Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara pada PT PLN wilayah Kalteng. Dua tersangka yang ditahan DPH dan BLY, Kamis (4/1/2024).

Tersangka DPH yang turut serta mengatur pengkondisian bersama tersangka RRH selaku Direktur PT BIG yang memasok bahan bakar batu bara. Kemudian tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) yang menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA)  muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atas batu bara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN.

Tersangka korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang ditahan Kejati Kalteng

Dengan ditahannya dua tersangka tersebut, maka pihak Kejati Kalteng seluruhnya telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Pengadaan Bahan bakar Batubara pada PT PLN tersebut.

Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, edua tersangka yakni DPH dan BLY dilakukan penahanan  20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya, setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

Penahanan dilakukan dengan alas an tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian secara factual, tersangka tidak berdomisili di wilayah Kalteng.

“Seluruh tersangka sudah ditahan, maka penanganan perkara akan dipercepat dan dituntaskan segera untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bank Kalteng Cabang Kasongan dan Bapenda Sosialisasi ARD

PT Bank Kalteng Cabang Kasongan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan menggelar…