Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menahan dua tersangka dugaan Tipikor Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara pada PT PLN wilayah Kalteng. Dua tersangka yang ditahan DPH dan BLY, Kamis (4/1/2024).
Tersangka DPH yang turut serta mengatur pengkondisian bersama tersangka RRH selaku Direktur PT BIG yang memasok bahan bakar batu bara. Kemudian tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) yang menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atas batu bara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN.

Dengan ditahannya dua tersangka tersebut, maka pihak Kejati Kalteng seluruhnya telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Pengadaan Bahan bakar Batubara pada PT PLN tersebut.
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, edua tersangka yakni DPH dan BLY dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Palangka Raya, setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Penahanan dilakukan dengan alas an tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kemudian secara factual, tersangka tidak berdomisili di wilayah Kalteng.
“Seluruh tersangka sudah ditahan, maka penanganan perkara akan dipercepat dan dituntaskan segera untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya. ***