Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat dua petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Selanjutnya Ir. Harry Poetranto Alias Harry dan Yulrisman Djamal selaku Direktur Utama dan Komisaris Utama ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dititipkan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2025.
Kepala Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal menjelaskan, kedua pimpinan perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Jalan Raya Palangka Raya – Buntok KM.60 Kabupaten Kapuas, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2018. Kemudian Nopember dan Desember 2019, Juli dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.
Selain itu para tersangka tidak menyetorkan PPN hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang telah dipungut dari PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), PT. Alam Subur Lestari (ASL), PT. Anugerah Berkat Gemilang (ABG), PT. Mentari Agung Jaya Usaha (AJU), PT. Mentari Laju Jaya (MLJ), PT. Palmina Utama (PU), PT. Kurnia Sari Utama (KSU), PT. Sime Darby Oils Pulau Refinery (OPR), PT. Golden Hope Nusantara (GHN), PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) dan PT. Mahakarya Sentra Nabati (MSN) ke KPP Pratama Palangka Raya.
“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.492.653.409,-” kata Kajati seperti dikutip dalam jumpa pers penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari PPNS Kanwil DJP Kalselteng, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya Selasa (3/6/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng Syamsinar mengatakan, dalam proses penanganan perkara pidana pajak tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengupayakan tindakan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak, bahwa ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian surat pemberitahuan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana perpajakan dan kerugian negara.
Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Namun sampai batas waktu yang diberikan, tidak juga memenuhi kewajibannya sehingga perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. ***