Dua orang wanita berjoget mengenakan seragam Polri viral di media sosial. Seragam Polri tersebut rupanya milik anggota polisi berinisial Bripda NA dari Polda Kalteng sehingga Propam turun tangan.
Dalam video yang beredar, dua wanita tersebut tampak berjoget seksi dengan suara latar ‘ajojing ala ala ajojing’.
Terlihat video tersebut direkam di dalam sebuah ruangan mirip kamar. Sebelum berjoget, kedua wanita tersebut juga memberikan pantun terlebih dahulu. “Kamu 11, aku 12, kamu enggak jelas, aku lepas,” ucap keduanya.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @manaberita pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Video ini pun langsung mendapat banyak komentar dari para netizen.Beberapa netizen menganggap bahwa aksi dua wanita muda tersebut melecehkan institusi Polri. “Ada yang yang bilang melec3hkan institusi Polri. Gimana menurut kalian yang Mulya?” tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Bahkan beberapa netizen juga menandai akun Divisi Propam Mabes Polri. Mereka juga memperingatkan NA untuk bersiap dipanggil Propam.
@neng.fatma “Azis siap2 dipanggil propam ya zis, meledaaak”
@chaanllee “Kasihan si aziz. Dapat salam hangat pasti di kantor”
“Iya (benar), yang (viral) joget itu sudah dilakukan proses terhadap anggota (Bripda NA) itu. Sekarang tinggal menunggu sidang serta pemberkasan oleh Propam Polda,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, Minggu (18/6/2023).
Erlan menjelaskan video itu dibuat oleh dua wanita berinisial NT dan DA pada 3 Juni 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan teman dari Bripda NA dan melakukan hal itu karena iseng.
“Motifnya karena iseng, lagi acara makan di rumahnya si anggota itu, mereka kawan SMA, lihat baju anggota habis dijahit dan digantung dipakailah. Anggota pas keluar mereka pakai,” terangnya.
Lebih lanjut, Erlan mengatakan kedua wanita itu kini sudah menyampaikan permohonan maaf di media sosial. Sementara Bripda NA masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu sidang disiplin.
“Mereka langsung minta maaf di media sosialnya, untuk Bripda NA sementara masih tetap berdinas sembari menunggu sidang,” ucapnya.
Erlan belum merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada Bripda NA atas kasus tersebut. Dia menyebut sanksinya bisa berupa penundaan sekolah hingga penundaan pangkat.
“(Jika bersalah) Hukuman disiplin, dia minta maaf di depan sidang, bisa nanti penundaan sekolah, penundaan pangkat bisa. Tapi tergantung dari hakim ketua. (Dua wanita) nanti akan dihadirkan di sidang sebagai saksi,” tutupnya. ***