Petaka Bos Indosurya Lolos di Kasus Korupsi Kini Jadi Tersangka Lagi

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 16 Maret 2023 15:15WIB
Bos KSP Indosurya Henry Surya

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sempat bebas usai terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Namun, petaka kasus penipuan itu kembali menjerat Henry setelah ia ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika karyawan Indosurya di-PHK massal, hingga akhirnya setelah ditelusuri KSP Indosurya ini membuat nasabahnya merugi hingga triliunan rupiah.

Disebut ada dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi 9-12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito 5-7 persen pada tempo yang sama.

Kala itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso turut mengatakan Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring,” jelas Agus, Selasa (14/4/2020).

Henry Jadi Tersangka

Polisi pun melakukan penyelidikan kemudian menaikkan status kasus Indosurya ke penyidikan pada 4 Mei 2020. Saat itu bos KSP Indosurya Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka. Henry ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial SA.

Henry Dituntut

Henry Surya pun menjalani sidang. Ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Henry Surya dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini.

Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” tambahnya.

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan Henry Surya salah satunya Henry telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan, apabila ditotal, kurang lebih sebesar Rp16.017.770.712.843,” ungkap Jaksa.

Divonis Lepas

Henry Surya kemudian divonis lepas dalam kasus ini. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

Jadi Tersangka Lagi

Dua bulan berlalu usai vonis lepas itu, Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kasus penipuan nasabah Indosurya.

“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Whisnu menyatakan Henry ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Senin kemarin setelah gelar perkara,” ucapnya. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Presiden Prabowo Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan peluncuran kendaraan listrik taktis terbaru produksi PT Pindad, yakni…