Sejarah Terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Senin, 22 Mei 2023 10:32WIB
Hari Jadi Kalteng Ke 66

Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 23 Mei 2023 berusia 66 tahun.  Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950, aspirasi yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu provinsi secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.

Mulai tahun 1952, keinginan masyarakat dari tiga kabupaten agar dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah terus disampaikan berupa pernyataan mosi, resolusi, dan lain-lain baik dari partai politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Hal yang sama dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) Banjarmasin yang memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi berisi tuntutan agar pemerintah pusat segera membentuk provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.

Namun, tuntutan itu belum dapat direalisasikan karena pemerintah pusat pada saat itu menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang Pembentukan Tiga Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957. Sementara itu, Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga tahun setelah UU tersebut berlaku.

Masyarakat tiga kabupaten yakni Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin tidak puas dengan UU No. 25 Tahun 1956 dan memandangnya sebagai undang-undang yang tidak akomodatif dan tidak menjawab tuntutan mereka. Hal tersebut menyebabkan keamanan dan ketentraman di tiga kabupaten menjadi terganggu sehingga terjadi bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).

Upaya memperjuangkan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi otonom terus dilakukan. Hingga pada puncaknya, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah dilangsungkan di Banjarmasin pada tanggal 2-5 Desember 1956 yang dipimpin oleh Ketua Presidium M. Mahar M. dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat Kalimantan Tengah lainnya serta oleh 600 orang utusan yang mewakili segenap rakyat dari seluruh Kalimantan Tengah. Kongres ini berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar bersama dengan diktum resolusi:

Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan pengertian sebelum terlaksananya Pemilihan Umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Kalimantan Tengah sudah dijadikan suatu Provinsi Otonom“.

Selain itu, Kongres tersebut pun membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah yang kemudian bersama Gubernur Provinsi Kalimantan saat itu R.T.A Milono menghadap pemerintahan pusat untuk menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah serta memberikan penjelasan guna memperoleh pengertian dan kesesuaian pendapat dengan pihak pemerintah pusat.

Akhirnya, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 yang menetapkan bahwa terhitung mulai 1 Januari 1957 Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk dan berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.

Gubernur R.T.A Milono selanjutnya ditugaskan Kementerian Dalam Negeri sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, Tjilik Riwut sebagai Bupati Kepala Daerah Kotawaringin dinaikkan pangkatnya menjadi Residen di Kementerian Dalam Negeri dan mengemban tugas sebagai pembantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos sebagai Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan di Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat sebagai pembantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin serta sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk oleh Drs. F.A.D. Patianom.

Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, diskusi mengenai wacana tempat kedudukan pemerintah paerah atau ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah pun dimulai. Warga dari tiga kabupaten masing-masing menginginkan agar ibu kota Kalimantan Tengah ditempatkan di daerah mereka masing-masing disertai argumentasi yang diikuti dengan silang pendapat. Dengan kondisi itu, Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah R.T.A Milono membentuk suatu Panitia untuk merumuskan dan mencari tempat yang tepat, pantas, dan layak untuk dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Panitia tersebut diketuai oleh M. Mahar yang didampingi oleh enam orang anggota yang dua di antaranya merupakan Tjilik Riwut dan G. Obos.

Sesudah Panitia mengadakan beberapa kali rapat dan berdiskusi dengan tokoh-tokoh se-Kalimantan Tengah, para Pejabat TNI–POLRI, pejabat sipil tingkat Kalimantan di Banjarmasin, serta restu dari Kolonel Koesno Utomo Panglima Tentara dan Teritorium VI Tanjungpura, diperoleh kesimpulan bahwa wilayah sekitar desa Pahandut di kampung Bukit Jekan dan sekitar wilayah Bukit Tangkiling ditetapkan sebagai wilayah calon ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada akhir Januari 1957, Panitia berangkat menuju wilayah calon ibu kota tersebut. Keberangkatan ini dipimpin oleh Ketua Panitia M. Mahar seraya mengadakan penelitian, pengamatan, pembicaraan, dan rapat dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang pada akhirnya mendapat persetujuan sepenuhnya baik oleh Gubernur RTA Milono maupun pemerintah pusat bahwa daerah tersebut menjadi calon ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, penamaan wilayah ibu kota Kalimantan Tengah belum menjumpai nama yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembangunan kota tersebut. Namun untuk sementara, wilayah calon ibu kota Kalimantan Tengah dinamai sebagai Pahandut.

Empat bulan kemudian pada saat upacara adat GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila) di lapangan Bukit Ngalangkang Pahandut tanggal 18 Mei 1957, Gubernur R.T.A Milono dalam pidatonya menyatakan pihaknya mempunyai cita-cita untuk menamai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah disesuaikan dengan jiwa pembangunan dan tujuan suci sehingga nama yang dipilih adalah Palangka Raya.

Palangka Raya artinya tempat yang suci, mulia, dan besar. Gubernur RTA Milono berpesan “…sesuaikanlah nama ini dengan cita-cita dilahirkannya Kalimantan Tengah…”. Selain itu, Gubernur RTA Milono pun berkata “…Kalimantan Tengah yang dilahirkan dalam suasana suci Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Paskah agar tetap memlihara kesucian dan kemuliaan(nya)…”. Dengan demikian, Kota Palangka Raya secara resmi dipilih menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, pengesahan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957, maka berakhirlah tugas R.T.A Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat kembali R.T.A Milono menjadi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah definitif. Provinsi Kalimantan Tengah pada saat baru terbentuk hanya memiliki tiga Kabupaten Daerah Tingkat II, yaitu Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin yang selanjutnya dimekarkan berdasarkan UU nomor 27 tahun 1959 menjadi:

  1. Kabupaten Barito dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni:
  2. Kabupaten Kapuas tetap, tidak mengalami perubahan.
  3. Kabupaten Kotawaringin dimekarkan menjadi dua Kabupaten, yakni:

Seiring berjalannya waktu, Kabupaten yang semula hanya 5 Kabupaten dimekarkan lagi menjadi 13 Kabupaten 1 Kota pada tanggal 2 Juli 2002. Delapan Kabupaten baru tersebut yaitu:

  1. Kabupaten Katingan dengan ibukota Kasongan
  2. Kabupaten Seruyan dengan ibukota Kuala Pembuang
  3. Kabupaten Sukamara dengan ibukota Sukamara
  4. Kabupaten Lamandau dengan ibukota Nanga Bulik
  5. Kabupaten Gunung Mas dengan ibukota Kuala Kurun
  6. Kabupaten Pulang Pisau dengan ibukota Pulang Pisau
  7. Kabupaten Murung Raya dengan ibukota Puruk Cahu
  8. Kabupaten Barito Timur dengan ibukota Tamiang Layang

Sesudah sarana dan prasarana untuk kantor dan perumahan di Palangka Raya telah terbangun, Kemendagri pada tanggal 22 Desember 1959 mengeluarkan surat keputusan mengenai pemindahan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimanatan Tengah yang sebelumnya berada di Banjarmasin, kemudian dipindahkan ke wilayah hukumnya sendiri yaitu Kota Palangka Raya terhitung sejak tanggal 1 Januari 1960. ***

[] Diambil dari berbagai sumber

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bupati Kobar Hj Nurhidayah Kembali Menerima Penghargaan Top Pembina BUMD di Ajang TOP BUMD Awards 2025

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah kembali meraih penghargaan Top Pembina BUMD dalam ajang bergengsi…