Calon Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Telah Melewati Masa Jeda Lima Tahun Sebagai Mantan Terpidana

Reporter :
Editor :
Kamis, 6 Februari 2025 06:29WIB
Hakim Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Juana dan Tini Rusdihatie (Pemohon) tidak dapat diterima. Amar Putusan Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh disebutkan bahwa setelah mencermati keterangan dan bukti yang diajukan para Pihak, Mahkamah berpendapat Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Khristianto Yudha terbukti telah selesai menjalani pidana penjara pada 13 Juni 2015. Sehingga masa jeda lima tahun telah selesai pada 13 Juni 2020. Oleh karena itu, sambung Hakim Konstitusi Daniel, terhadap Khristianto Yudha telah melaksanakan bahkan melebihi waktu lima tahun untuk kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat.

Sehingga menurut Mahkamah tidak relevan lagi dipersoalkan untuk dikenakan masa jeda lima tahun, karena hakikat pengenaan masa jeda lima tahun adalah parameter untuk dijadikan kriteria bahwa seseorang setelah menjalani masa pidana 5 (lima) tahun atau lebih dianggap telah kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat.

“Demikian halnya mengenai syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana menurut Mahkamah terhadap Khristianto Yudha juga tidak relevan untuk diberlakukan karena hal tersebut mempunyai esensi yang sama dengan keberlakuan masa jeda lima tahun,” terang Hakim Hakim Konstitusi Daniel.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon menyebutkan bahwa Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor Urut 03 Khristanto Yudha berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum atas kepemilikan narkotika, sehingga dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan. Sehingga dalam penyampaian pokok permohonan, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 1250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024.

Sebelumnya Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Pe’i–Ina Prayawati mendapatkan 12.701 suara, Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) mendapatkan 11.231 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Eddy Raya Samsuri–Khristianto Yudha memperoleh 41.443 suara. Akan tetapi dalam pandangan Pemohon, perolehan suara yang didapatkan oleh Paslon 03 tersebut tidak dapat dibenarkan.

Sebab dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Wakil Bupati tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPK 1/2020. Oleh karena terhadap Calon Wakil Bupati tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan, maka terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024. ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

Bapperida Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD Prov Kalteng 2026

Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah…