Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, dari 12 Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), baru 4 calon yang Memenuhi Syarat (MS) sementara 8 Bacalon lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal tersebut setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng.
Empat bakal calon yang MS adalah;
- Bela Brittania Bahat,
- Habib Said Abdurrahman Albaghaits,
- Hj Iswanti
- dan Perdie Midel Yoseph.
Sementara 8 bacalon yang masih BMS antara lain;
- Agustin Teras Narang,
- Amanto Surya Langka,
- Bambang Suryadi,
- Deden Wigustianto,
- Erni Daryanti,
- Habibah Siti Aseanti,
- Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi
- dan Muhammad Ansyari.
Menurut Ketua KPU Kalteng Harmain, Senin (16/1/2023), bacalon yang syarat dukungannya masih BMS memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan diberikan sejak tanggal 16-22 Januari 2023.
Adapun syarat sebaran masih sama yakni di 7 kabupaten/kota, dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 2 ribu.
Verifikasi administrasi telah dilakukan pada 30 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Sedangkan verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan dilakukan setelah selesai masa perbaikan syarat dukungan. ***