KPU Kalteng Tetapkan 10 Calon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat

Reporter : kaltengdaily
Editor : kaltengdaily
Kamis, 13 April 2023 12:54WIB
DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang dilakukan menetapkan 10 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng.

Ke 10 calon anggota DPD RI tersebut adalah;

  1. Agustin Teras Narang
  2. Perdie Midel Yoseph
  3. Iswanti
  4. Amanto Surya Langka
  5. Bella Brittani Bahat
  6. Deden Wigustianto
  7. Erni Daryanti
  8. Habibah Siti Aseanti
  9. Habib Said Abdurrahman Albaghaits
  10. Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi

Ketua KPU Kalteng, Harmain, mengatakan, awalnya ada 13 calon yang mendaftar. Namun, pada saat pendaftaran hanya 12 yang dinyatakan memenuhi syarat, dan bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Hasil. Verifikasi administrasi, ada 11 bakal calon yang dinyatakan lolos, dan berhak mengikuti verifikasi administrasi.

Hasil verifikasi administrasi pertama, ada 5 yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari jumlah itu, 1 orang atas nama Bambang Suryadi mengundurkan diri, sementara sisanya dinyatakan memenuhi syarat, sehingga total bakal calon anggota DPD RI dapil Kalteng berjumlah 10 bakal calon.

KPU Kalteng kemudian melakukan rekapitulasi kedua terhadap 4 bakal calon yang BMS, dan hasilnya Memenuhi Syarat (BMS). Selanjutnya KPU Kalteng menetapkan 10 calon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimalis, dan sebaran untuk pencalonan sebagai anggota DPD RI.

‘’Hasil penetapan dari KPU Kalteng ini, disampikan ke KPU RI untuk nantinya KPU RI yang akan menetapkan,” kata Harmain, usai memimpin rapat pleno, Selasa (11/4) di Palangka Raya., Selasa (11/4/2023) ***

Kategori Terkait

Author Post

Terpopuler

iklan02
iklan02

Pilihan

Terkini

EKONOMI BISNIS

SIPOETRA Mobile Berikan Layanan Antar Obat kepada Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palangka Raya terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat….