Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menetapkan pasangan Masduki – Nur Effendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukamara terpilih 2025-2030 dengan memperoleh 18.908 suara atau 53,30%, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Sukamara Abdul Kadir mengatakan, selanjutnya Surat Keputusan (SK) penetapan akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sukamara
Sementara untuk tahap pelantikan, menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 pasal 22A menjelaskan bahwa Pelantikan Gubernur akan dijadwalkan tanggal 7 Februaridan Pelantikan Bupati ditanggal 10 Februari.
Namun demikian, arahan dari MK menginginkan agar pelantikan dilakukan secara serentak pada bulan Maret, mengingat adanya sengketa di beberapa daerah.
“Kita akan lihat nanti apakah pelantikan dilaksanakan bulan Februari atau Maret, Karena untuk pelantikan Bupati harus dilantik oleh Gubernur yang baru. Jadi kita menunggu pelantikan Gubernur terlebih dahulu,” kata Abdul Kadir. ***