Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai telah terjadi pelanggaran.
Dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah.
Dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di Ruang Sidang MK Lantai 2, Senin (24/2/2025), mahkamah menyatakan PSU tersebut dilakukan karena telah terbuktinya dalil pemohon terkait adanya lebih dari satu pemilih, yang menggunakan hak pilihnya dari satu kali.
“Mahkamah berpendapat waktu untuk melakukan PSU paling lama adalah 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ujar Daniel Yusmic P Foekh.
Sementara Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, dalam pokok permohonan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
Kemudian, MK juga menyatakan batal keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan TPS 01 Kelurahan Melayu, dan TPS 04 Desa Malawaken.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dengan mengikutsertakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Suhartoyo.
Gugatan Pilkada Barito Utara diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Sedangkan sebagai Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, dan Termohon KPU Barito Utara. ***
IKLAN