Total sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran dibuka sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Pukul 23.59 WIB, seluruh komisioner termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran. “Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” ucap Hasyim.
Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. KPU belum mengumumkan parpol yang lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.
Berikut daftar 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak Senin (1/8/2022):
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- PKP
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Reformasi
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Ummat
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Pelita dokumen
- Partai Kongres dokumen
Parpol mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB:
- Partai Karya Republik
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Masyumi
- Partai Republik Satu
- Partai Damai Kasih Bangsa 3
- Partai Pemersatu Bangsa.
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Kedaulatan ***