Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas secara resmi menetapkan H. Muhammad Wiyatno, SP dan Dodo, SP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih dalam Pilkada 2024, dalam rapat pleno terbuka di Aula Bappelitbangda Kapuas, Kamis (6/2/2025) malam.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, yang dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil Pilkada.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pasangan calon terpilih harus ditetapkan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan MK. Namun, instruksi dari KPU RI mempercepat proses ini menjadi satu hari setelah putusan MK dibacakan.
Setelah penetapan ini, KPU Kapuas akan menyerahkan hasil pleno kepada DPRD Kapuas untuk ditindaklanjuti dalam proses pengesahan dan pelantikan pasangan terpilih.
Bupati Kapuas terpilih, H. Muhammad Wiyatno menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, partai pengusung, tim relawan, dan masyarakat Kapuas.
“Pilkada serentak di Indonesia penuh dinamika, namun alhamdulillah di Kabupaten Kapuas berjalan lancar, aman, dan damai. Semua ini berkat dukungan dari seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Wiyatno mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan fokus membangun Kabupaten Kapuas pasca-Pilkada. “Pemilihan telah selesai, sekarang saatnya kita bahu-membahu membangun Kapuas. Perbedaan pilihan sudah kita lewati,” tambahnya. ***